Sabtu, 05 Desember 2009

”Pengadilan Jalanan” Dalam Seteru Polri Vs KPK

Sebenarnya, jika sistem penegakan hukum kita tidak bobrok dan profesional, tidak perlu terjadi “pengadilan jalanan”. Apa itu pengadilan jalanan? Apakah terjadi main hakim sendiri? Tidak. Pengadilan jalanan itu adalah pengadilan yang terjadi tidak di dalam gedung pengadilan, tapi terjadi di ruang penyidikan, di forum-forum jumpa pers, atau di lobi-lobi hotel untuk menerangkan, menjelaskan, membantah, membela, serta menolak suatu peristiwa hukum sebagai suatu perkara.


Surat dakwaan atas terdakwa mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar, telah dibacakan dan persidangan tengah berjalan. Dan, seperti perkara-perkara pidana lainnya, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya, sebelum dan setelah sidang –di luar gedung pengadilan– di depan pers mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak benar. Bahkan ketidakbenaran penanganan perkara itu terjadi sejak dilidik dan disidik kepolisian, Reskrim Mabes Polri.

Dalam perkara lain, pemeriksaan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Slamet Riyanto dan Chandra Hamzah, oleh Reskrim Mabes Polri juga terjadi hal yang sama. Penasihat hukum kedua tersangka selain melaporkan Kabagreskrim Susno Duadji, ke Irwasum Mabes Polri, berulang kali di depan pers menerangkan, menjelaskan, membantah, membela, serta menolak perkara itu di depan khalayak. Bahkan kabar terakhir, pengacara KPK, berencana melapor ke Presiden.

Dalam kedua peristiwa hukum tersebut, para penasihat hukum itu kentara sekali memiliki anggapan bahwa forum-forum sosial itu layaknya ruang-ruang persidangan dan dapat dinilai sebagai pengadilan rakyat Pengadilan yang memiliki keadilan dan obyektivitas dibandingkan dengan peradilan di gedung pengadilan yang megah dan terhormat itu. Pihak penyidik dan penuntut umum pun kemudian melakukan tindakan yang sama. Maka, jadilah “pengadilan jalanan” di cafe-cafe, warnet-warnet, di dapur ibu-ibu, di pasar-pasar , di kantor-kantor, karena telah diliput dan disebarluaskan melalui berbagai media. Ada masyarakat yang berperan sebagai penyidik, sebagai penuntut umum, dan hakim.

Mengapa itu bisa terjadi? Jika hasil survei Transparency International Indonesia (TII) pada 2008, yang dirilis 21 Januari 2009 lalu yang dijadikan pedoman, dapat dikatakan sistem penegakan hukum kita memang masih bobrok. Tidak profesional. Lihat saja, indeks suap di kepolisian menempati rekor tertinggi (48 persen), dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 2,273 juta. Pengadilan “hanya” (30 persen), tapi rata-rata jumlah uang/transaksi tertinggi, yakni mencapai Rp 102, 412 juta.
Ada cerita menarik dari Hongkong. Teman saya, sesama advokat, pernah bersidang di Pengadilan Hongkong tentang suatu perkara. Ia berpasangan dengan advokat setempat. Mungkin, karena terpengaruh melihat potret dalam sistem penegakan hukum di Republik ini, teman saya itu bertanya kepada rekannya: “Apa kita tidak perlu melobi hakimnya, jangan-jangan lawan kita sudah melobi hakim terlebih dulu?”

Mendengar pertanyaan seperti itu, rekan advokat dari Hongkong itu sontak terkejut dan marah. Dengan sikap tegas sang advokat “luar negeri” menyatakan, jangan pernah mengatakan demikian di Hongkong. Karena tidak pernah terlintas sedikit pun di benak kalangan penegak hukum di Hongkong, bahwa hakim bisa dipengaruhi dan disuap. Teman saya itu terdiam. Malu!

Ada Tupoksi
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebenarnya perangkat hukum mulai dari pihak penyidik, penuntut umum, penasihat hukum, dan hakim sudah memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Kepolisian selaku penyidik, melakukan tindakan pendahuluan sebelum dilakukannya penyidikan, yakni penyelidikan. 

Penyelidikan dipahami sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dapat diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sedangkan penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dengan pengertian terakhir ini, dapatlah dipahami perbedaan antara tindakan penyelidikan dengan tindakan penyidikan, yang merupakan kelanjutan pemeriksaan setelah ditemukannya bukti awal yang cukup tentang dugaan terjadinya tindak pidana. Selanjutnya, berkas yang sudah dinyatakan sempurna (P-21) oleh jaksa penuntut umum, dapat segera diajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan putus. Selesai.

Dalam proses penyidikan hingga jatuhnya putusan hakim, pihak penyidik, pihak penuntut umum, dan hakim memiliki wewenang untuk menahan tersangka/ terdakwa. Penahanan dilakukan bilamana ada kekhawatiran bahwa tersangka/ terdakwa itu akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau melakukan tindak pidana yang sama.

Tentang “kekhawatiran” itu dalam praktik memang seringkali disulap menjadi komoditas. Dimanipulasikan untuk sekadar mencari keuntungan materi. Mencari sogok! Siapa yang biasanya melakukan manipulasi semacam itu? Bisa penyidik, bisa penuntut umum, dan bisa juga hakim! 

Misal, sebenarnya si tersangka/terdakwa tidak perlu dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau melakukan tindak pidana yang sama, namun tetap saja akan dilakukan penahanan. Untuk dapat memperoleh pengalihan jenis penahanan, atau penangguhan penahanan dapat dikabulkan jika tersangka/terdakwa itu membayar sejumlah uang. Dan esoknya, biasanya, pihak berwenang yang melakukan penahanan mengadakan jumpa pers dengan mengatakan: ”Demi kemanusiaan, permohonan keluarganya, serta memperhatikan pelaksanaan pemeriksaan tersangka sudah cukup, maka tersangka dialihkan/ditangguhkan tahanannya!”.

Kapan Pro?
Kapan profesional? Pertanyaan ini ditujukan kepada siapa saja yang berprofesi sebagai penegak hukum –penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokat– untuk memulai bertindak secara profesional dan etis. Penyidik, penuntut umum, maupun advokat tidak menjadikan ruang penyidikan, ruang kasi pidum atau ruang kasi penuntutan, sebagai “ruang pengadilan”. Ruang pengadilan itu menurut undang-undang di gedung pengadilan.

Masyarakat di negeri yang ditahbiskan sebagai rechstaat ini sudah saatnya diajari tertib hukum. Cara pengajaran paling efektif adalah dengan memberi teladan, memberikan contoh. Ada proses yang telah diatur dalam perundang-undangan mengenai alur yang harus dilalui agar suatu peristiwa hukum dapat disidang dan diadili secara seadil-adilnya, tidak memihak, dan transparan. Pengadilan jalanan hanya menjadikan suatu peristiwa hukum terlihat semakin karut marut dan menimbulkan social prejudice. 

Penyidik yang telah menyangka dan penuntut umum yang telah mendakwa seseorang melakukan kejahatan/pelanggaran, akan diuji dalam ruang sidang pengadilan di hadapan hakim. Dan, jika hakim salah menerapkan hukum, salah menjatuhkan putusan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Tidak perlu ada forum-forum persidangan di cafe-cafe, warnet-warnet, di dapur ibu-ibu, di pasar-pasar, di kantor-kantor, atau di mana saja di luar gedung pengadilan, termasuk di infotaiment.

Bekerja profesional. Apa itu? Menurut sementara orang, profesional dipahami sebagai tindakan untuk bekerja, memecahkan masalah, memberikan penilaian, dan memutuskan masalah berdasarkan kaidah profesi, mengaplikasikan keahlian terkini, serta memiliki integritas yang kuat. Dengan menerapkan kriteria-kriteria semacam itu, seseorang dianggap telah bekerja secara profesional.

Sikap profesional tidak cukup diperoleh dari cerminan ketrampilan mengaplikasikan suatu bidang keahlian, atau dilihat dari sertifikat-sertifikat yang diperoleh dan gelar-gelar akademis yang berjajar di belakang nama seseorang. Eileen Rachman & Sylvina Savitri, Soft Skills Trainer dari Experd, dalam sebuah tulisannya mengatakan, hal yang tidak ketinggalan penting dalam profesionalitas adalah apakah setiap individu bisa menjalankan profesinya dengan etis. Tahu apa yang tidak boleh dilakukan, walaupun dia bisa. Profesionalitas itu teruji justru ketika individu mempunyai otonomi di tempat kerja dan bebas melakukan keputusan dan gerak geriknya, atau bahkan ketika individu, tergoda, “diperintah” atau “dipaksa” keadaan untuk berbelok dari kaidah profesi yang benar. 

Kalau kita memang sudah pro, kini saatnya membiarkan mekanisme hukum bekerja. Jangan ciptakan “pengadilan jalanan” di cafe-cafe, warnet-warnet, di dapur ibu-ibu, di pasar-pasar , di kantor-kantor, bahkan di forum-forum gosip seperti infotaiment. Semoga***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar