Bisnis dalam bentuk usaha laboratorium klinik semakin berkembang di beberapa kota besar. Jumlahnya, nyaris sudah tak terhitung lagi. Lokasinya tersebar di beberapa tempat. Sebagai usaha yang berkecimpung dan selalu berhubungan dengan bahan kimia/farmasi, tentu dalam bisnis ini berpotensi sebagai generator atau penghasil limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
Seperti banyak dipahami, dampak dari limbah B3 berpotensi merusak alam lingkungan sekaligus mahluk hidupnya. Berbagai media massa cukup banyak memberitakan contoh kasus mengenai akibat limbah B3 terhadap alam dan mahluk hidup, khususnya manusia. Mulai dari penyakit gatal-gatal, iritasi kulit, hingga kemandulan serta kecacatan bayi.
Usaha laboratorium klinik memang bukan termasuk usaha skala besar dengan ancaman dampak lingkungan yang besar pula. Namun demikian tanpa pengelolaan limbah B3-nya secara benar dan tidak terkontrol, di masa depan memungkinkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, dan sudah terlambat mengatasinya. Sebab itulah sejak dini, pemerintah daerah-pemerintah daerah yang di wilayahnya banyak memberikan ijin usaha laboratorium klinik, sejak dini wajib mencermatinya.
TEKNOLOGI PENGOLAHAN LIMBAH
Pada November 1990, Bapeldal Pusat sebenarnya sudah menerbitkan buku pedoman pengelolaan limbah B3. Sayangnya, buku panduan yang memaparkan secara detil dan teknis tentang bagaimana mengelola limbah B3 secara baik dan benar itu kurang dimasyarakatkan. Ironisnya, pihak Bapeldalda sendiri dalam memberikan atensi kepada pengusaha yang bermaksud mendapatkan rekomendasi bagi kelengkapan pengurusan SITU (Surat Ijin Tempat Usaha), bahkan tidak menggunakan pedoman tersebut.
Menurut buku pedoman itu, khusus untuk limbah B3, termasuk yang diproduksi dari usaha laboratorium klinik, meliputi tatanan teknis dalam hal penyimpanan, pengelolaan serta pembakaran/ penimbunan ke tanah. Dengan memenuhi tahapan yang benar, diharapkan limbah B3 yang dihasilkan dapat dinetralisasikan, atau paling tidak meminimalisasi dampaknya.
Dalam tahapan penyimpangan, misalnya, limbah B3 fisik kimia wajib ditempatkan dalam drum baja bervolume 200 liter yang beralaskan papan (pallet) untuk memudahkan pemindahan dan pemeriksaan kebocoran. Bahkan untuk jenis limbah yang mudah bereaksi harus disimpan terpisah, guna mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran, ledakan dan/atau keluarnya gas beracun. Di samping itu, lantai penyimpan drum yang berisikan limbah B3 harus bersifat kedap air (impermeable)
Guna memudahkan deteksi, pada drum-drum penyimpanan limbah B3 pun wajib ditempeli label yang memuat informasi mengenai, peringatan bahwa limbah yang disimpan berbahaya, nama dan alamat penghasil limbah, nomor lisensi penghasil limbah, serta uraian tentang limbah. Label limbah B3 secara internasional dibagi berdasarkan kelas, yaitu:
- Kelas 1 limbah mudah menyala
- Kelas 2 limbah gas bertekanan
- Kelas 2.1. limbah gas bertekanan, mudah menyala
- Kelas 2.2. limbah gas bertekanan beracun
- Kelas 3 limbah cairan mudah menyala
- Kelas 4 limbah mudah meledak/menyala
- Kelas 5 limbah bersifat mengoksidasi
- Kelas 6 limbah dapat menimbulkan infeksi
- Kelas 6.1. limbah infeksi beracun
- Kelas 6.2. limbah beracun untuk makanan
- Kelas 7 limbah radioaktif
- Kelas 8 limbah bersifat korosif.
PENGOLAHAN FISIK KIMIA
Dalam pengolahan limbah dikenal adanya dua cara pengolahan, yakni pengolahan fisik dan pengolahan kimia. Yang dimaksudkan dengan pengolahan fisik limbah B3 meliputi pemisahan dan mengkonsentrasikan komponen limbah tanpa mengubah struktur kimianya. Misalnya, sedimentasi padatan tersuspensi dan penyaringan (filtrasi). Sedangkan pengolahan kimia didasarkan pada proses yang bergantung pada pengubahan struktur kimiawi kandungan limbah guna mengubah limbah tersebut. Contohnya, pengendapan logam berat dari larutan electroplating.
Dalam praktik, proses pengolahan limbah secara fisik maupun kimia sering digunakan bersamaan dalam suatu rangkaian pengolahan. Seperti pengolahan kimia yang digunakan untuk mengendapkan logam berat, kemudian digumpalkan dan dikeluarkan dari suspensi menggunakan cara sedimentasi dan filtrasi. Padatan hasil saringan dapat dipadatkan secara fisis-kimiawi atau langsung ditanam. Pengolahan limbah fisik-kimia merupakan bagian penting dalam sistem pengelolaan limbah.
Sedikit atau banyak, dalam usaha laboratorium klinik dapat dipastikan menghasilkan limbah B3. Maka, menjadi kewajiban pemerintah daerah-pemerintah daerah bersangkutan bersama jajarannya melakukan pencegahan dini terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Dan, setiap warga termasuk pula kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), tetap memiliki dan wajib pula memikul tanggung jawab secara bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar