Anjing, merupakan salah satu jenis binatang yang memiliki kecerdasan. Sebab itulah orang yang suka memelihara anjing. Jenis binatang ini, dengan latihan khusus dan teratur, mampu menjadi partner manusia baik pada sisi hiburan mapun keamanan. Sampai-sampai ada pepatah, lebih baik memelihara anjing penjaga daripada membayar orang untuk menjadi penjaga. Alasannya, anjing tidak bisa disogok!
Rabu, 05 Januari 2011
Selasa, 04 Januari 2011
Joki Napi: Ada Tiga “Keanehan”
Terungkapnya Terungkapnya kasus joki (baca: penggantian posisi) narapidana Kasiyem, yang digantikan Sukarni di Lapas Bojonegoro, Jatim, sebenarnya bukanlah hal baru. Itu adalah modus lama yang baru terungkap. Seorang Kasiyem, rasanya tidak masuk akal memiliki kecerdikan semacam itu. Akal-akalan semacam itu bisa diotaki oleh oknum penyidik, atau oknum kejaksaan, yang keduanya bekerja sama dengan oknum di lembaga pemasyarakatan.
Kamis, 16 September 2010
Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia
Tony Budidjaja, S.H., LLM
Ketentuan-ketentuan Pasal 70 – 72 yang termuat di dalam Bab VII Undang-Undang No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), yang biasa dijadikan pedoman bagi pengadilan untuk memeriksa permohonan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia, dalam praktek sering menimbulkan persoalan dan perdebatan.
Ketentuan-ketentuan Pasal 70 – 72 yang termuat di dalam Bab VII Undang-Undang No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), yang biasa dijadikan pedoman bagi pengadilan untuk memeriksa permohonan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia, dalam praktek sering menimbulkan persoalan dan perdebatan.
Jumat, 30 April 2010
Quis Custodiet Ipsos Custodes?
Polisi, Jaksa, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukui, termasuk parlemen adalah institusi negara yang memiliki fungsi pengawasan. Dalam hal ini mengawasi mengenai kamtibmas, kegiatan masyarakat di sektor keuangan, serta perilaku pemerintah. Karena itu pejabat negara yang bertanggung jawab pada institusi itu adalah orang-orang memiliki wewenang besar sekaligus tanggung jawab besar. Itu sebabnya sistem rekruitmen pada institusi tersebut haruslah memiliki tahapan-tahapan yang terpola dan berstandar baku.
Kembalikan Kasus Bibit-Chandra Pada Jalurnya
Socrates pantang menolak atau mengelakkan diri dari jeratan hukum atas dirinya. Meski ia tahu peradilan itu sesat, ia merasa wajib tunduk pada proses hukum itu. Sikap yang demikian menurutnya, merupakan hal yang benar dan bermoral, karena setiap warga negara secara implisit telah berada dalam kontrak sosial untuk mematuhi hukum yang berlaku dalam negara itu. Demi mempertahankan filsafatnya itu, Socrates bersedia mati dengan meminum hemlock (Bernard L. Tanya dkk, 2007).
Minggu, 18 April 2010
BPN Daerah Masih Menjadi Sarang Pungli
Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih menjadi sarang pungutan liar atau pungli. Institusi yang memiliki wewenang menerbitkan hak atas tanah ini, meski kantornya di beberapa daerah sudah berhasil meraih penghargaan karena “kebersihannya”, toh masih marak dengan aksi penyimpangan. Tanpa memberikan tip kepada pejabat yang terlibat dalam pengurusan, jangan harap mendapatkan pelayanan proporsional.
Kasus Priok: Kepastian Hukum yang Tak Berkeadilan
Kasus Priok II telah berlalu dan meninggalkan luka serta berbagai kerugian, baik korban jiwa maupun materi yang cukup besar. Pertarungan dua kubu –kedua-duanya warga bangsa ini– karena memiliki berhala pengabdian yang berbeda. Yang satu pengabdi terhadap kekuasaan yang otoriter, yang lain meyakini kekeramatan seseorang yang dikenal dengan nama Habib Hasan bin Muhammad al Haddad alias Al Imam Al Arif Billah Sayyidina Al Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad R.A, atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan mBah Priok.
Langganan:
Komentar (Atom)
